Judul : KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH.
link : KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH.
KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH.
Seandainya anda belum tau tentu mulai saat ini saat ini harus tau tentang apakah itu SWDKLLJ lantaran disetiap tahunnya kita senantiasa keluarkan duit untuk hal semacam itu. Butuh di kenali waktu kita membayar pajak kendaraan tahunan kita automatis di kenai cost SWDKLLJ serta pasti bila telah membayar kita harus tau apakah itu faedah SWDKLLJ?
SWDKLLJ sendiri yakni singkatan dari (Sumbangan Mesti Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan), nah automatis tentunya saat kita membayar pajak kendaraan kita juga automatis tercatat dalam asuransi yg dikelola oleh pihak perusahaan BUMN yang bernama Service Raharja.
Besarnya tarif yang dipakai SWDKLLJ sendiri tak samasetiap kendaraan tergantung dari type kendaraannya, Untuk Kendaraan roda dua atau motor yang mempunyai kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc saat ini bakal digunakan pajak Rp. 35. 000, - Tengah untuk kendaraan roda empat seperti JIP dsb biasanya meraih Rp. 143. 000, -.
Nah, selalu bila kita telah membayar terus-menerus apa faedahnya buat kita?
Faedah yang didapat dari SWDKLLJ adalah kita punyai perlindungan asuransi bila
jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Service Raharja
berdasarkan pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
Meninggal dunia Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Cost Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Cost Pengubur4n, sebesar Rp2 juta
Bagaimana langkahnya dapatkan santunan???
1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir kemukakan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang buat perlindungan/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Bila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli tengah bila wafat dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur misalnya ajukan lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada sebagian penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya
Nah, sehabis tahu hal sejenis ini bila berjalan kecelakaan jangan sampai telat untuk claim kalau jalan kecelakaan dan jangan lantas lupa juga untuk diberikan tulisan ini ke teman baik - kawan baik yang lain supaya semakin banyak lagi beberapa netizen yang tau tentang hal sejenis ini, dan tentunya makin banyak yang tahu jadi pahalanya yang membagikan bakal semakin tambah lantaran ini yaitu info penting & Berguna pastinya :) Terima Kasih :) .
Sumber : 7bahanalami. com
Demikianlah Artikel KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH.
Sekianlah artikel KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH. dengan alamat link https://beritaurban.blogspot.com/2016/10/kabar-gembira-coba-lihat-stnk-kendaraan.html
0 Response to "KABAR GEMBIRA....! COBA LIHAT STNK KENDARAAN ANDA SEKARANG JUGA. APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?? JIKA ADA BERBAHAGIAHLAH."
Posting Komentar