Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara

Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara - Hallo sahabat Berita Urban, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ekonomi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara
link : Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara

Baca juga


Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara

Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara

http://sakuratoto2.com/home/register/65873687040k

BERITAHANGAT5 - kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total utang perusahaan tambang mineral dan batubara pada negara mencapai Rp 26,2 triliun. Utang tersebut atas kewajiban royalti yang belum disetorkan.

Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein mengungkapkan, tunggakan tersebut diantaranya sebesar Rp 21,8 triliun yang merupakan tagihan negara berupa royalti kepada perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I periode tahun 2008 sampai 2012 yang masih ditahan oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Memang dalam laporan keuangan Kementeiran ESDM dari sektor Minerba kita catat piutang Rp 26 triliun, diantaranya Rp 21,8 triliun merupakan tagihan negara berupa tagihan negara ke lima perusahaan PKP2B generasi satu periode 2008 -2012," kata Mochtar, di dalam konferensi pers Peningkatan Tata Kelola Sektor ESDM subsektor Minerba, di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, belum dibayarnya royalti tersebut, karena terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang telah dibayarkan oleh perusahaan PKP2B ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, karena berdasarkan PKP2B pajak yang timbul di luar kontrak menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan (reimburse) dengan mekanisme mengurangkannya (set off) dari kewajiban royalti PKP2B.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 4,4 triliun merupakan tunggakan PKP2B, Kontrak Karya dan Perusahaan Pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kurang bayar Royalti, berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kewajiban iuran tetap yang dihitung atas dasar hasil verifikasi oleh Ditjen Minerba.

"Piutang tersebut telah dilakukan penagihan namun belum dapat dilunasi oleh Perusahaan Pertambangan," ucap Mochtar.

Untuk mempercepat proses penyelesaian set off piutang PKP2B, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan BPKP, sedangkan ntuk piutang perusahaan pertambangan selain yang di set off agar diperkenankan adanya restruktursasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.

"Kementerian ESDM juga terus menerus melakukan penagihan dan teguran II dan III kepada perusahaan (PKP2B, KK dan IUP) yang belum melunasi," tutup Mochtar.

Sumber: www.beritahangat5.com


Demikianlah Artikel Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara

Sekianlah artikel Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara dengan alamat link https://beritaurban.blogspot.com/2016/10/rp-262-triliun-utang-pengusaha-tambang.html

0 Response to "Rp 26,2 Triliun Utang Pengusaha Tambang ke Negara"

Posting Komentar