Judul : Pungli di Tanjung Emas Dibongkar
link : Pungli di Tanjung Emas Dibongkar
Pungli di Tanjung Emas Dibongkar
Pria yang baru Juni lalu bertugas di Semarang tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada pengusaha Ekspedisi Muatan Kala Laut (EMKL). Barang bukti yang disita yakni uang Rp 350 juta di dalam rekening, uang tunai Rp 3 juta, empat kartu ATM, dan empat telepon genggam.
Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta transfer uang kepada para pengusaha itu saat mengurus dokumen impor ke rekening yang sudah disediakan tersangka.
"Nominal uang yang diminta dari Rp 2 juta hingga Rp 60 juta," ungkapnya di tengah pemeriksaan Johny Haposan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (11/11) sekitar pukul 15.00.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, praktik pungli itu sudah dilakukan Johny sejak Juni hingga November. Uang hasil pungli disimpan di dalam empat rekening dengan nama berbeda.
"Atas nama siapa saja ATM itu kami belum tahu. Pengakuannya uang yang sudah diterima total ada Rp 500 juta," ujarnya. Melihat hal tersebut, lanjut Abiyoso, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemerasan, dan korupsi.
"Ada pencucian uang, pemerasan, dan korupsi," jelasnya. Namun untuk lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri. "Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Untuk lain-lain nunggu hasilnya nanti," ungkapnya. Abiyoso menambahkan, sebelum Johny dibawa ke Jakarta, pihaknya bersama tim Bareskrim lebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Graha Bukit Wahid Blok B2/27 Simongan, Semarang Barat.
Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka lain termasuk akan melakukan penangkapan terhadap pemberi pungli tersebut, Abiyoso masih enggan membeberkan secara detail. "Sementara baru satu orang. Yang pasti terus dikembangkan," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Yendra Robi mengatakan, Johny ditangkap atas dugaan pungli terhadap para pengusaha EMKL. "Tapi saya belum mengetahui terkait pengurusan dokumen yang mana," ungkapnya.
OTT Tanjung Perak
Robi membenarkan, yang bersangkutan memang bertugas untuk memeriksa dokumen yang berkaitan dengan masuk dan pengiriman barang. "Dia baru beberapa bulan bertugas di Semarang," ujarnya.
Terpisah, pada malam yang sama aparat juga melakukan penangkapan oknum Pleabuhan Tanjung Perak. Penangkapan itu kelanjutan dari kasus pungli yang melibatkan perusahaan PT Akara Multi Karya. "Kasus pungli di pelabuhan Tanjung Perak. Kita tambah satu tersangka Dj atau J Yang bersangkutan menerima pungli.
Kita tahu di Tanjung Perak melibatkan satu perusahaan yaitu Akara. Yang memungut biaya pengusaha setiap kontainer 500 sampai dua juta." kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, kemarin.
Oknum yang ditangkap kemarin diduga adalah mantan Dirut Pelindo III yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) yang merupakan anak perusahaan Pelindo III Djarwo Surjanto. Dia ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pungli di PT TPS Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus itu berawal saat polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea saat meminta pungli kepada pengguna jasa PT TPS. Saat dilakukan pemeriksaan, Augusto menyebut bahwa dana itu juga mengalir ke Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria.
Dari situ terungkap bahwa Djarwo juga diduga menerima aliran dana tersebut. Dirut Pelindo III Orias Petrus Moedak mengaku belum tahu jika Djarwo telah menjadi tersangka atas kasus pungli Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saya belum tahu tuh. Saya di Kupang dua hari. Saya nggak tahu," kata Orias kepada wartawan setelah peluncuran Rubber Tyred Gantry (RTG) Bertenaga Baterai di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, Jumat (11/11/2016).
Yang pasti, kata Orias, Pelindo III saat ini mengalami ujian yang berat terkait kasus pungli itu. Namun Orias mengapresiasi terbongkarnya kasus tersebut karena orang yang melakukannya memang tak layak berada dalam perusahaan. "Kalau you(kamu-red) tidak punya tiga hal ini terhadap perusahaan, ya harus pergi," lanjut Orias.
Tiga hal yang dimaksud Orias adalah fokus pada pekerjaan, perhatian pada customer, dan integritas. Bila para pegawai tidak mempunyai itu, Orias menyilakan untuk pergi. "Yang masih tinggal adalah yang baik-baik," terang Orias. Khusus untuk pungli, Orias mengaku sudah memberikan nomor untuk melapor.
Siapapun yang merasa dipungli atau melihat ada pungli, bisa melapor ke nomor 082336669999 atau ke email laporgratifikasi@pelindo.co.id. "Kalau bersih-bersih, kami sudah ada nomor yang kami serahkan ke pelanggan. Kalau ada pungli di tempat kami, kirim ke nomor itu," tandas Orias. (sm/dtc)
Demikianlah Artikel Pungli di Tanjung Emas Dibongkar
Sekianlah artikel Pungli di Tanjung Emas Dibongkar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pungli di Tanjung Emas Dibongkar dengan alamat link https://beritaurban.blogspot.com/2016/11/pungli-di-tanjung-emas-dibongkar.html
0 Response to "Pungli di Tanjung Emas Dibongkar"
Posting Komentar