Judul : Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak
link : Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak
Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak
Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak
BERITAHANGAT5 - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membidik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini belum patuh untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Pemerintah telah memberikan kemudahan tata cara pendaftaran UMKM, selain tarif tebusan yang sama hingga 31 Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sepanjang periode I (Juli-31 September 2016), baru 2 persen atau 422,39 ribu Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty. Sementara total WP sebanyak 20,17 juta.
"Jadi jumlahnya masih kecil yang ikut tax amnesty, total baru 2 persen. Kami belum puas, sehingga ini mengganggu kami. Kasihan yang belum ikut, khawatirnya ada yang terlewat, makanya kami terus sosialisasi," jelasnya saat Media Gathering di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).
Menurut Yoga, sasaran utama tax amnesty di periode II adalah UMKM dan WP besar yang banyak belum ikut atau belum lapor harta sepenuhnya, penunggak pajak, WP baru, WP yang punya harta di luar negeri, WP prominent dan profesi (pejabat daerah, pemuka agama, artis, dokter, pengacara).
Dari datanya, UMKM di Indonesia menyumbang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sayang, kontribusi UMKM ke perpajakan nasional baru 3 persen, padahal jumlahnya mencapai puluhan juta UMKM.
Oleh sebab itu, Yoga mengaku, Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor 17 Tahun 2016 yang memberi kemudahan bagi pelaku UMKM yang ikut tax amnesty. Kemudahannya menyangkut, penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) boleh dilaporkan dengan tulis tangan dan secara kolektif.
"Kalau harta dan utang yang dilaporkan tidak lebih dari 10 baris, boleh manual atau tulisan tangan, tidak pakai softcopy. Kemudahan lainnya SPH bisa disampaikan kolektif atau dikuasakan ke asosiasi. Jadi tidak harus meninggalkan toko," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ikut tax amnesty bagi WP memberikan keuntungan, salah satunya penghapusan sanksi administrasi. Tax amnesty, tambah Yoga, menjadi sarana positif bagi UMKM yang selama ini lalai atau kurang patuh membayar pajak. Jika tidak ikut, ada risiko yang harus ditanggung apabila dilakukan pemeriksaan di tahun berikutnya.
"Kalau tidak ikut tax amnesty, lalu ketahuan ada harta yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun, maka bisa kita sita asetnya sampai gijzeling (penyanderaan)," paparnya.
Meski tidak menyebut potensi yang bisa diraup dari UMK yang ikut tax amnesty, namun Yoga memastikan bahwa jajaran pegawai pajak akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target yang ditetapkan.
"Sulit bicarakan angka, karena tax amnesty bisa saja terjadi hal-hal yang tidak terduga. Jadi kita ingin bekerja keras semaksimal mungkin," pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tantangan global yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah. Hal tersebut disampaikan setelah Sri Mulyani mengikuti pertemuan tahunan dengan IMF dan Bank Dunia.
Sri menerangkan, dalam pertemuan itu Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve Janet Yallen memaparkan rencana kenaikan suku bunga acuan dalam waktu dekat. Pasalnya, kondisi perekonomian negara adidaya tersebut dianggap telah cukup.
Dia menuturkan, kenaikan suku bunga acuan berisiko terhadap nilai tukar rupiah.
"Yang perlu diwaspadai dari pertemuan IMF dan World Bank, Janet Yallen memberikan pemaparan mengenai rencana kenaikan suku bunga akhir tahun ini dan tahun depan. Pertemuan The Fed yang terakhir data bahwa ekonomi AS mengalami penguatan cukup solid terutama employment. Sehingga pertemuan The Fed sebetulnya hampir diputuskan kenaikan tapi memberikan waktu karena ketidakpastian pemilu," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Memang, nilai tukar rupiah mengalami penguatan beberapa waktu belakangan ini. Dia mengatakan, kenaikan tersebut didorong sentimen positif dari Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
"Sampai akhir September lalu nilai tukar rupiah mendapat sentimen positif munculnya realisasi tax amnesty yang cukup mengesankan pada September ini menyebabkan nilai tukar di bawah Rp 13 ribu per dolar AS," jelas dia.
Sri Mulyani menerangkan, pada pertemuan IMF dan Bank Dunia itu tidak ada perubahan proyeksi perekonomian global di mana diperkirakan tumbuh 3,1 persen hingga 3,4 persen. Namun, pertumbuhan ekonomi global tersebut dibayangi oleh risiko melemahnya ekspor impor.
"Kuartal ini dan tahun ini pertumbuhan ekspor impor akan sangat rendah. Pertama dalam sejarah perekonomian dua dekade terakhir pertumbuhan ekspor impor hanya separuh pertumbuhan dunia. Biasanya lebih tinggi dari rata-rata," tandas dia.
Sumber: www.beritahangat5.com
Demikianlah Artikel Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak
Sekianlah artikel Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak dengan alamat link https://beritaurban.blogspot.com/2016/10/pengusaha-beromzet-rp-48-miliar-dikejar.html
0 Response to "Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dikejar Ditjen Pajak"
Posting Komentar