Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun - Hallo sahabat Berita Urban, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tekno, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun
link : Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

Baca juga


Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

Ilustrasi (Foto: ist)

Setelah persoalan tunggakan pajak dengan Google menemui kesepakatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengincar perusahaan over the top (OTT) asing Facebook. DJP telah mengirim surat kepada Facebook untuk membicarakan utang pajak mereka di Indonesia.

Dikutip dari Bloomberg, Sabtu (26/11/2016), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan telah mengirim surat ke kantor Facebook di Irlandia untuk berdiskusi tentang persoalan tunggakan pajak ini, sekaligus mencari tahu kepentingan bisnis Facebook di Indonesia.

Utang pajak Facebook di Indonesia sendiri menurut Haniv diperkirakan antara Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayarannya. 

Facebook sendiri diketahui mulai membuka kantor perwakilannya di Indonesia sejak Maret 2014 lalu. Kantor perwakilan Facebook di Indonesia berlokasi di kawasan Mal Pacific Place yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Juru bicara Facebook di Indonesia, Yunita Purnamasari menolak memberikan pernyataan resminya saat dimintai keterangan soal tunggakan pajak ini.

Selain Google dan Facebook, DJP saat ini juga mengincar utang pajak dari perusahaan OTT asing lain, termasuk Apple, Twitter, dan Yahoo. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menekan defisit anggaran di bawah 3 persen.

Kesepakatan dengan Google

Untuk kasus utang pajak Google Indonesia sendiri, Dirjen Pajak menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut. Angka kesepakatan dikatakan berkisar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988 miliar. Kisaran itu tak akan melebihi angka yang dipatok, tapi bisa jadi kurang.

"Dipertimbangkan sebagai pengampunan pajak bagi Google," kata Haniv, sebagaimana dilaporkan WSJ. 

Apabila proses menuju kesepakatan tersebut berjalan lancar, pemerintah Indonesia bisa lebih gencar mengejar utang pajak dari perusahaan teknologi lain, seperti Facebook dan Twitter.

Haniv mengatakan negosiasi dengan Google soal pembayaran utang pajak diperkirakan akan selesai sebelum akhir 2016.


Demikianlah Artikel Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

Sekianlah artikel Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun dengan alamat link https://beritaurban.blogspot.com/2016/11/utang-pajak-facebook-di-indonesia-capai.html

0 Response to "Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun"

Posting Komentar