Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur

Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur - Hallo sahabat Berita Urban, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Global, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur
link : Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur

Baca juga


Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat menyegel bangunan hotel yang melanggar aturan di Jalan Ir.H. Djuanda (Dago), Rabu (22/11/2016).

Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel bangunan hotel di Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kelurahan Merdeka, Kecamatan Bandung Wetan, Rabu (22/11/2016).

Hotel itu disegel karena melanggar koefisien lantai bangunan (KLB) yang seharusnya enam lantai menjadi sembilan lantai.

Begitu tiba di lokasi, Ridwan langsung mengecek kondisi bangunan lantai 7 di hotel itu. IA langsung memerintahkan petugas untuk melintangkan pita segel dan menempelkan stiker penyegelan.

"Bangunan hotel ini izinnya hanya 6 lantai, kemudian dia membangun sampai 9 lantai. Berarti kita segel tiga lantai," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, hotel yang masih dalam tahap pembangunan itu wajib membongkar tiga lantai yang melanggar atau membayar denda.

"Nanti kita akan rapatkan dengan tim, mana yang paling memberikan efek jera, saya kira itu yang ingin kita hadirkan ya dan mudah-mudahan menjadi pelajaran," kata dia.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Dandan Riza Wardana mengatakan, kejanggalan pembangunan itu sudah terendus beberapa bulan lalu.

Setelah diperkuat laporan warga, pihaknya pun langsung membuat berita acara penyegelan.

"Kita buat BAP, kita laporkan ke Pak Wali, baru kita ke lapangan. Selanjutnya, kita akan panggil kepada pemilik, nanti dilakukan rapat pengkaji apakah diberikan toleransi atau tidak," kata dia.

Menurut Dandan, jika bangunan tidak dibongkar, pemilik bangunan harus membayar denda sebesar 10 persen dari luasan yang melanggar.


Demikianlah Artikel Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur

Sekianlah artikel Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur dengan alamat link https://beritaurban.blogspot.com/2016/11/ridwan-kamil-segel-hotel-di-dago-yang.html

0 Response to "Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur"

Posting Komentar